

(Cuplikcom/Ist)
Cuplikcom - Lampung Selatan - DPRD Kabupaten Lampung Selatan resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disepakati dalam rapat paripurna pengambilan keputusan yang digelar di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD, Rabu (26/11/2025).
Penandatanganan kesepakatan bersama dilakukan antara Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama dan pimpinan DPRD sebagai tanda pengesahan. Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Merik Havit, didampingi Wakil Ketua II A. Beny Raharjo dan Wakil Ketua III Bella Jayanti, serta dihadiri 38 anggota dewan.
Merik Havit menegaskan seluruh delapan fraksi—Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, PAN, PKB, Demokrat, NasDem, dan PKS—menyatakan persetujuan terhadap Raperda APBD 2026 tanpa pengecualian.
Bupati Radityo Egi Pratama menyampaikan bahwa APBD 2026 menjadi instrumen strategis dalam menjaga arah pembangunan daerah. Ia menekankan penyusunan anggaran dilakukan sesuai regulasi serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Sejumlah isu strategis menjadi perhatian dalam APBD 2026, di antaranya pemerataan infrastruktur dasar, penguatan UMKM, peningkatan kualitas layanan publik, stabilitas pangan, dampak perubahan iklim, serta keterbatasan kapasitas fiskal daerah. Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya program berbasis data dan kebutuhan masyarakat.
“Kompas pembangunan harus tetap tepat arah, tepat tujuan, dan tepat keberpihakan,” ujar Bupati Egi dalam sambutannya.
Rapat paripurna ditutup dengan penegasan komitmen bersama menghadirkan APBD yang berorientasi pada pelayanan publik, pembangunan berkeadilan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Lampung Selatan.